Ada banyak definisi hadits masyhur di kalangan para ulama. Imam Suyuthi menyatakan bahwa hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan tiga perawi atau lebih dan tidak sampai pada level mutawatir. Sedangkan Imam al-Bayquni mendefinisikan hadits masyhur sebagai hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi. 2) Naskh Al-Qur'an dengan hadits. a. Naskh Al-Qur'an dengan hadist ahad. Jumhur berpendapat hal ini tidak boleh, sebab Al-Qur'an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad dzanniy, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang maklum dengan yang dugaan. b. Naskh Al-Qur'an dengan hadits mutawatir. Syaikh As-Samahi menjelaskan pada kitab Ar-Riwayah hal 51 hadis yang diriwayatkan dengan panca indera secara yakin bukan dengan akal. Seperti kata: سمعنا ( kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat) dan semacamnya dengan menggunkan panca indera. Jika tidak diriwayatkan dengan panca indera, maka bukan Hadis Mutawatir. Mutawatir artinya beruntun atau berturut-turut. Maksudnya hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi hadis dari sejumlah lainnya yang menurut adat kebiasaan mustahil untuk secara ramai-ramai sejumlah perawi tersebut bersekongkol untuk berbohong. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

apa itu hadis mutawatir